Akte Kematian

Akta Kematian

Reguler

Online

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Kematian Kepala Desa/ Lurah, scan asli, dikirim asli
  2. KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas; scan asli, dikirim foto copy
  3. Kartu Keluarga (KK), scan asli, dikirim asli
  4. KTP penduduk yang mati (jenazah), scan asli, dikirim asli

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Kematian Kepala Desa/ Lurah, scan asli, dikirim asli
  2. KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas; scan asli, dikirim foto copy
  3. Kartu Keluarga (KK), scan asli, dikirim asli
  4. KTP penduduk yang mati (jenazah), scan asli, dikirim asli

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menuju loket front office sesuai panggilan nomor antrian
  3. Front office melakukan verifikasi dan penginputan di aplikasi loket antrian dan di aplikasi siak
  4. Berkas atau dokumen yang di antrikan front office menuju validasi kasi
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian di teliti oleh kasi pencatatan sipil atau validator apabila telah memenuhi persyaratan langsung menuju antrian cetak di produksi apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke front office untuk memberitahukan kepada pemohon bila berkas tidak memenuhi persyaratan dan untuk melengkapi
  6. Produksi melakukan pencetakan dokumen sesuai no antrian
  7. Dokumen yang sudah di cetak di tanda tangani oleh kepala dinas
  8. Dokumen yang di tanda tangani oleh kepala dinas di ambil bagian pengambilan berkas
  9. Bagian pengambilan berkas memberikan dokumen yang sudah jadi kepada pemohon

Prosedur pelaksanaan

  1. Pemohon yang akan mendaftar online lewat android, agar menginstall aplikasi “Telunjuk Sakti Disdukcapil Wonogiri” di Playstore
  2. Berkas asli discan dan dikirim sesuai petunjuk yang ada di aplikasi “Telunjuk Sakti” atau lewat loket online desa/ kelurahan/ kecamatan
  3. Front Office (FO) dinas memferivikasi berkas dan menginput data pemohon ke SIAK.
  4. Draft Akta Kematian divalidasi oleh Kasi yang menangani atau pejabat yang ditunjuk
  5. Setelah dinyatakan valid, draft Kutipan Akta Kematian masuk antrian cetak di bagian produksi
  6. Bagian produksi melakukan pencetakan dokumen sesuai nomor antrian.
  7. Dokumen yang sudah di cetak di tanda tangani oleh kepala dinas.
  8. Petugas loket pengambilan dokumen pada dinas menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon dan ditukar dengan berkas permohonan sebagai arsip dinas.